Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 249 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Purwakarta, BAPPELITBANGDA mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang Diberikan Kepada Daerah. Dalam melaksanakan Tugas Pokok tersebut Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Purwakarta mempunyai fungsi, sebagai berikut Perumusan, Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan; Pelaksanaan Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan; Pelaksanaan Administrasi Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Bidang Perencanaan dan Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan Oleh Bupati Sesuai Lingkup Tugas dan Fungsinya.