Rapat Pembahasan Dalam Rangka Sinkronisasi Data LKPJ Bupati Purwakarta Tahun 2019

Rapat Pembahasan Dalam Rangka Sinkronisasi Data LKPJ Bupati Purwakarta Tahun 2019

(Purwakarta, 19 Februari 2020). Sebagai tindak lanjut Rapat Pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya dalam rangka Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Purwakarta Tahun 2019, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi menyelenggarakan Rapat Pembahasan Dalam Rangka Sinkronisasi Data Perangkat Daerah yang telah masuk sebagai salah satu bahan penyusunan LKPJ tersebut. Rapat Pembahasan ini dibuka oleh Kepala Bappelitbangda, DR. Aep Durohman, S.Pd, M.Pd serta dipaparkan mengenai Sistematika Penyusunan LKPJ menurut Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 700/479/OTDA Oleh Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi, Dyah Imas Tisnakaniadewy, AKS, MM, dimana pada tahun sebelumnya Penyusunan LKPJ ini terdiri atas 7 Bab yaitu :

Bab. I Pendahuluan

Bab. II Kebijakan Pemerintah Daerah

Bab. III Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah

Bab. IV Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah

Bab. V Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama

Bab. VI Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan

Bab. VII Penutup

Sedangkan berdasarkan Peraturan Perundangan terbaru mekanisme Penyusunan LKPJ berubah menjadi 5 Bab yaitu :

Bab. I Pendahuluan

Bab. II Penjabaran APBD

Bab III. Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah

Bab IV. Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan

Bab V. Penutup

Dalam Rapat ini dibahas juga mengenai data-data dari semua Perangkat Daerah yang sudah masuk, dimana terdapat koreksi diantaranya capaian kegiatan harus berorientasi pada Keluaran (Output) dengan indikator yang jelas serta terukur dan Hasil (Outcome). Selain itu terdapat beberapa Perangkat Daerah yang belum menampilkan Permasalahan dan Solusi yang menjadi Urusan Kewenangannya masing-masing. Permasalahan ini tidak selalu menyangkut kepada realisasi anggaran akan tetapi pada pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) di masing-masing Perangkat Daerah. Data mengenai Penghargaan yang telah diterima oleh masing-masing Perangkat Daerah agar segera disampaikan dikarenakan baru 6 (enam) Perangkat Daerah yang telah melaporkan mengenai Penghargaan yang telah diterima tersebut. Pada kesempatan ini perwakilan dari Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Purwakarta menjelaskan tentang Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga dimana terdapat beberapa unsur yang dapat memenuhi kategori Kerjasama Daerah tersebut. Diharapkan perbaikan data dan koreksi dari masing-masing Perangkat Daerah dapat segera disampaikan pada Minggu Ke-4 Bulan Februari 2020 sebagai salah satu bahan dalam Penyusunan Rancangan Akhir LKPJ Bupati Purwakarta Tahun 2019 sebelum disampaikan kepada DPRD Kabupaten Purwakarta (ND).